Jubir Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan
Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:35 WIB
Sumber :
- Edwin Firdaus
VIVA, Jakarta – Juru Bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie menerangkan bahwa pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga :
KPK OTT Bupati Koltim
Pernyataan tersebut disampaikannya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025, menanggapi isu pembagian kuota tambahan 10.000–10.000 atau perhitungan 92 perse. dan 8 persen.
“Pembagian kuota haji dilakukan menurut undang-undang yang berlaku. Prosesnya cukup panjang, bukan sekali jadi,” kata Anna.
Sementara, menanggapi pertanyaan ihwal adanya permintaan dari perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji (PPIH) atau travel haji, Anang mengakui permintaan selalu ada.
Halaman Selanjutnya
Namun, ia menegaskan kuota tetap dibagi oleh pemerintah berdasarkan aturan yang berlaku.