KPK Umumkan Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia
Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:11 WIB
Sumber :
- Edwin Firdaus
Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
Baca Juga :
Soroti Kasus Kuota Haji, Kiai Muhaimin Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka: Jangan Dibikin Serial Drama!
“Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya, juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Asep.
Pada perkara ini, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga :
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke PBNU, Gus Baihaqi: Siapapun Harus Menghormati Hukum
Keduanya juga dijerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.