KPK Umumkan Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri)
Sumber :
  • Edwin Firdaus

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

KPK Respons Peluang Usut Dugaan Korupsi Proyek Rumah Prajurit TNI AD, Ini Penjelasannya

 

“Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya, juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Asep.

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR jadi Tersangka Kasus Korupsi CSR BI

 

Pada perkara ini, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK Tindaklanjuti Penerimaan Uang Hingga Jam Tangan Mewah Anggota DPR Sudin

 

Keduanya juga dijerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.