KPK Umumkan Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri)
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Satori dan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.

KPK Tingkatkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan

“KPK menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut: Pertama HG (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024) dan kedua ST (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024),” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis malam, 7 Agustus 2025.

 

KPK Garap Deputi Direktur Hukum & Eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia

Asep menerangkan perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) serta dikuatkan dengan pengaduan masyarakat.

 

KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana CSR BI-OJK dari Dua Tersangka ke Partai Politik

Dalam proses berjalan, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi. Di antaranya Satori, Heri Gunawan, Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso, dan Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial Nita Ariesta Moelgeni.

 

Halaman Selanjutnya
img_title