PDIP Desak PSN Merauke Dihentikan Sementara, Soroti Dugaan Perampasan Tanah Adat Yei
- Dok. Istimewa
Politisi PDIP ini juga menyesalkan jika negara hadir sebagai alat kepentingan korporasi dengan menjadikan tanah adat sekadar komoditas.
“Dalam kasus Yei ini, negara tidak boleh hadir sebagai penjahat bagi warganya dengan membiarkan tanah adat menjadi lahan komoditas untuk kepentingan korporasi,” katanya.
Ia memperingatkan, bila pemerintah terus mengabaikan persoalan ini, maka akan muncul luka sosial, ketidakadilan, hingga potensi konflik berkepanjangan di wilayah lain. Karena itu, ia mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas PSN di kebun tebu Merauke hingga ada jaminan perlindungan terhadap masyarakat adat Yei.
“Fraksi PDI Perjuangan dalam hal ini Komisi XIII mendesak pemerintah agar bertindak secara tegas terhadap kegiatan di Yei termasuk lakukan audit izin konsesi yang sudah diberikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Marinus mendorong mekanisme perlindungan masyarakat adat yang jelas dan mengikat dengan melibatkan lembaga independen seperti Komnas HAM. Tujuannya agar tidak lagi terjadi intimidasi maupun penyerobotan tanah dengan dalih PSN.
Sebelumnya, PT Murni Nusantara Mandiri (MNM) yang mengantongi izin konsesi 52.700 hektare kebun tebu di Jagebob dituding merampas tanah adat Yei. Yayasan Pusaka mencatat hingga Agustus 2025, sekitar 4.912 hektare hutan sudah dibongkar.
Masyarakat adat menolak keras aktivitas tersebut, menyebut adanya intimidasi dan penyerobotan. Greenpeace bahkan menilai proyek itu mengancam keanekaragaman hayati, merampas hak warga, hingga melibatkan aparat keamanan. Komnas HAM pun telah menemukan indikasi pelanggaran HAM dari aktivitas PSN ini.