DPR Tak Mau Buru-Buru Sahkan RUU KUHAP

Rapat Komisi III DPR RI
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

VIVA Jakarta – Komisi III DPR RI tidak mau terburu-buru dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana memastikan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan berlanjut hingga masa sidang selanjutnya.

Ditekankannya, pada masa sidang Agustus-September 2025 ini, komisi hukum parlemen bakal memaksimalkan menerima aspirasi yang sebanyak-banyaknya dari masyarakat tentang KUHAP. Sejalan itu juga akan menyerap masukan dari dari daerah. 

 

"Prinsipnya kami tidak terburu-buru dan menghindari adanya pihak-pihak yang terabaikan dalam penyusunan KUHAP ini," kata Dede saat rapat dengar pendapat dengan Kementerian HAM dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 22 September.

 

Terlebih, lanjut dia, sejauh ini masih ada sedikitnya 22 elemen masyarakat yang mengajukan diri untuk menyampaikan masukan tentang pembahasan KUHAP. 

 

"Jadi, kami akan meneruskan pembahasan KUHAP secara transparan, partisipatif, cermat, profesional, dan terbuka, agar mewujudkan KUHAP yang benar-benar berkualitas," ujarnya.

 

Dia menuturkan bahwa KUHAP harus terbuka dalam menerima nilai-nilai hak asasi manusia yang berlaku secara universal dan wajib diimplementasikan talam ruang lingkup hukum. Ditegaskannya, penegakan hukum yang dilakukan jangan sampai mengabaikan hak asasi manusia.

 

"Mulai dari hak untuk mendapatkan kesamaan di depan hukum, hak untuk tidak dilanggar asas praduga tak bersalah, hak untuk didampingi advokat, serta hak apapun untuk kepentingan mereka sesuai dengan nilai HAM," imbuhnya.

 

Diketahui, merujuk rancangan jadwal Rapat Paripurna DPR RI Masa Sidang I Tahun 2025-2026, DPR RI akan memasuki masa reses pada 3 Oktober-3 November 2025. Sementara masa sidang selanjutnya akan dimulai pada 4 November 2025.