Menang Praperadilan, KPK Belum Menahan Rudi Tanoe

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo walaupun sudah menang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya tak mau tergesa-gesa sebab 

masih fokus mengumpulkan dan melengkapi bukti terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

 

"Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 25 September 2025.

 

Berdasarkan hukum acara pidana, KPK memiliki batas waktu penyidikan 90 hingga 120 hari ketika sudah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka. 

 

Apabila melewati waktu tersebut dan bukti masih kurang solid, tersangka bisa lepas demi hukum. Karena itu, KPK akan memaksimalkan pengumpulan dan penguatan alat bukti maupun barang bukti dalam kasus tersebut.

 

"KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dua korporasi. Artinya, ini juga menjadi keseriusan KPK untuk memproses dan betul-betul menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini," kata Budi.

 

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Erwin Hartono, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rudi Tanoe melawan KPK.

 

"Mengadili. Dalam eksepsi: menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 23 September 2025.

 

Hakim menyatakan, proses penegakan hukum yang dijalankan KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Hakim mengatakan Rudi Tanoe sudah dimintai keterangan dalam proses berjalan sebelum penetapan tersangka disematkan KPK.