KPK Kembali Panggil Dirut BRI-IT Rudy Andimono
Jumat, 26 September 2025 - 11:37 WIB
Sumber :
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
Pada perkara ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto; Indra Utoyo yang menjabat Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI; Dedi Sunardi selaku SEVP Manajemen Aset dan Pengadaan BRI; Elvizar, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi; serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita sekitar Rp 65 Miliar.
“Penyitaan ini merupakan tambahan dari penyitaan sebelumnya senilai Rp11 miliar,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 25 September 2025.
Budi menerangkan, uang-uang tersebut merupakan pengembalian dari salah satu vendor proyek EDC BRI yang sedang KPK tangani.