KPK Kembali Panggil Dirut BRI-IT Rudy Andimono

Lambang KPK RI
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT BRI-IT Rudy Andimono selaku saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank BRI 2020-2024. 

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat, 26 September 2025. 

 

Sebelumnya, KPK sudah dua kali memanggil Rudy. Panggilan pertama pada Kamis, 21 Agustus 2025 dan kedua, 26 Agustus 2025.  

 

Dalam kasus dugaan korupsi EDC BRI ini, KPK menghitung kerugian negara dengan metode real cost, yaitu berdasarkan biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh BRI, Rp 744.540.374.314.

 

Pada perkara ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto; Indra Utoyo yang menjabat Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI; Dedi Sunardi selaku SEVP Manajemen Aset dan Pengadaan BRI; Elvizar, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi; serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.

 

Dalam kasus ini, KPK telah menyita sekitar Rp 65 Miliar. 

 

“Penyitaan ini merupakan tambahan dari penyitaan sebelumnya senilai Rp11 miliar,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 25 September 2025. 

 

Budi menerangkan, uang-uang tersebut merupakan pengembalian dari salah satu vendor proyek EDC BRI yang sedang KPK tangani.