Misbakhun Minta Menkeu Purbaya Tak Berpolemik dengan Kementerian Lain
- Istimewa
VIVA Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengingatkan Kementerian Keuangan bekerja fokus. Terutama dalam memperbaiki tata kelola pembayaran subsidi serta kompensasi dalam APBN.
Jelas Misbakhun, kementerian yang kini dipimpin Menteri Purbaya Yudhi Sadewa itu tidak terjebak dalam polemik hal-hal teknis.
Penegasan yang disampaikan oleh Misbakhun tesebut sebagai respons untuk Menkeu Purbaya yang berpolemik dengan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Polemik itu terkait data subsidi dan harga elpiji (LPG) kemasan 3 kilogram. Legislator Partai Golkar itu menyatakan selama bertahun-tahun hingga kini ada masalah klasik yang selalu muncul, terutama pada subsidi energi, seperti LPG 3 kilogram, bahan bakar minyak (BBM), dan listrik.
“Realisasi pembayarannya kerap terlambat, membebani arus kas, bahkan berpotensi mengganggu pelayanan publik. Ini yang seharusnya segera diperbaiki Menteri Keuangan,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat 3 Oktober 2025.
Politisi yang pernah menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu menyatakan tugas utama menteri keuangan sebagai bendahara umum negara ialah memastikan pembayaran subsidi berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
Untuk aspek teknis, jelasnya, seperti soal penetapan harga hingga distribusi subsidi, merupakan kewenangan kementerian teknis, yakni Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial.
“Peraturan perundang-undangan sudah jelas membagi kewenangan itu. Jadi, pernyataan Menkeu yang keluar dari ranahnya justru berpotensi menimbulkan gangguan koordinasi antarkementerian,” ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa hakikat subsidi ialah menjaga daya beli rakyat kecil dan memastikan kelompok rentan mendapat akses energi dengan harga terjangkau. Maka dari itu, ditegaskan Misbakhun kalau polemik antarkementerian tidak boleh menutupi tujuan utama kebijakan subsidi.
“Jika distribusi subsidi elpiji 3 kilogram atau subsidi energi lain tidak tepat sasaran, yang paling dirugikan adalah masyarakat kelas bawah. Yang diperlukan sekarang adalah perbaikan basis data penerima manfaat, integrasi sistem digital, dan sinergi antar kementerian, bukan perdebatan terbuka di ruang publik," imbuhnya.
Misbakhun juga menyatakan, basis data penerima manfaat subsidi energi akan masuk ke dalam Data Terpadu Subsidi Energi Nasional (DTSEN) yang merupakan hasil kerja sama Kementerian ESDM dan Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut dia, yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan koordinasi dan pemutakhiran data secara konsisten.
Politikus peraih gelar doktor ilmu ekonomi dari Universitas Trisakti, menjelaskan kalau belanja subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2026 diproyeksikan meningkat seiring ketidakpastian harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
Dia menegaskan kalau disiplin fiskal dan tata kelola lebih baik yang akan sangat menentukan kredibilitas APBN dan kepercayaan publik.
“Komisi XI DPR RI mendukung kebijakan subsidi untuk rakyat, tetapi tetap mengawasi agar APBN dijalankan tertib, efisien, dan berpihak pada masyarakat. Menteri Keuangan harus menjawab tantangan ini dengan memastikan mekanisme pembayaran subsidi tepat waktu dan akuntabel,” ujar Misbakhun.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Selasa (30/9/2025) menyebut harga asli LPG 3 kg sebesar Rp 42.750 per tabung. Menurut dia, pemerintah menanggung subsidi sebesar Rp 30.000 per tabung sehingga masyarakat hanya perlu membayar Rp 12.750 per tabung.
Namun, Menteri ESDM Bahlil menilai Purbaya salah membaca data. Ketua Umum Partai Golkar itu menganggap Purbaya sebagai menkeu baru butuh penyesuaian.
"Itu mungkin Menkeu-nya salah baca data itu. Ya mungkin butuh penyesuaian," ujar Bahlil di Kantor BPH Migas, Jakarta, Kamis (2/10/2025).