Kemenhaj Minta Masyarakat Waspada Tawaran "Haji Tanpa Antre"

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha
Sumber :
  • Humas Kemenhaj

VIVA Jakarta – Masyarakat harus berhati-hati terhadap promosi dan iklan yang manawarkan program "Haji Tanpa Antre" atau "Haji Langsung Berangkat tanpa Tunggu". Imbauan tersebut dikeluarkan Kementeria Haji dan Umrah RI.

 

Ini dilakukan, lantaran beberapa waktu belakangan ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melakukan promosi menyesatkan melalui media sosial dan media massa dengan iming-iming keberangkatan cepat tanpa antrean resmi.

 

Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, meminta agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran yang berpotensi sebagai modus penipuan tersebut.

 

“Kami mengingatkan para calon jamaah untuk berhati-hati terhadap tawaran haji tanpa antre. Setiap proses penyelenggaraan haji telah diatur ketat dalam sistem kuota dan regulasi pemerintah. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari oknum atau travel yang tidak bertanggung jawab,” jelas Ichsan, di Jakarta, Selasa 7 Oktober 2025.

 

Dalam catatan Kemenhaj, kasus penipuan dengan modus serupa terjadi juga pada tahun-tahun sebelumnya. Dimana jemaah dijanjikan berangkat cepat, tapi ternyata gagal dan mereka rugi besar.

 

Modus yang digunakan tersebut, yakni dengan memanfaatkan visa pekerja (Visa Ummal) yang kemudian dijanjikan akan diubah menjadi izin tinggal (iqomah) dan dokumen haji seperti tasreh atau nusuk.

 

Kemenhaj memastikan, dokumen-dokumen tersebut hampir dapat dipastikan palsu. Seperti yang terjadi dalam kasus penipuan yang sempat menimpa sejumlah warga, termasuk beberapa aduan yang masuk ke Kementerian Haji dan Umrah

 

Penduduk atau mukmin yang sudah lama tinggal di Arab Saudi saja tidak serta merta dapat memperoleh tasreh haji, karena mereka tetap harus mendaftar dan memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan otoritas Saudi.

 

Modus lainnya dijelaskan, adalah dengan memanfaatkan jalur umrah setelah Ramadan. Jemaah dijanjikan tetap tinggal di Arab Saudi sampai datang musim haji. Alasannya dokumen masih diurus, padahal faktanya janji itu palsu dan berakhir pada pemalsuan dokumen.

 

Ditegaskan oleh Ichsan, Kemenhaj RI akan menindak tegas PIHK atau pihak manapun yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penyebaran iklan atau promosi menyesatkan yang melanggar ketentuan perizinan. 

 

“Kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum bagi PIHK yang menyalahgunakan izin dengan menipu masyarakat. Setiap promosi penyelenggaraan haji harus sesuai fakta dan aturan resmi,” katanya.

 

Pihakny mmeinta penyelenggara haji khusus yang punya izin resmi, agar menjaga integritas da kepercayaan publik dengan mematuhi regulasi yang berlaku.

 

“Keberangkatan haji adalah ibadah suci yang harus dilandasi kejujuran dan tanggung jawab, bukan dijadikan ajang komersialisasi menyesatkan,” lanjut Ichsan.