Menkum: Kalau DPR Ambil Alih Inisiasi RUU Perampasan Aset, Bagus Dong

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • Antara FOTO

Dia menuturkan agar seluruh pihak bisa menunggu hasil evaluasi program legislasi nasional (prolegnas). Adapun RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Prolegnas Tahun 2025-2029.

 

Menkum mengatakan bila nanti DPR mengambil alih dengan menginisiasi RUU Perampasan Aset dan memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, maka ia tak akan mempermasalahkannya.

 

Dijelaskan dia, bahwa Prolegnas Prioritas 2026 nanti akan disahkan sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 disahkan.

 

"Kalau DPR yang mengambil inisiasinya berarti entah nanti draf pemerintah yang kami kasih atau mereka lakukan drafting kembali. Tapi itu buat saya tidak penting," ungkapnya.