Tujuh Saksi Dihadirkan di Sidang Lanjutan Taspen di Pengadilan Tipikor Jakarta
- Istimewa
Jakarta – Persidangan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen tahun 2019 yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, kembali digelar. Ada tujuh saksi yang dihadirkan oleh jaksa pentuntut umum, JPU.
Sidang untuk terdakwa ANS Kosasih, mantan Direktur Investasi PT Taspen, serta Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM).
Enam saksi berasal dari PT IIM selaku Manajer Investasi (MI), dan satu saksi dari BNI selaku Bank Kustodian reksa dana I-NextG2. Para saksi didengarkan kesaksiannya terkait proses analisis investasi, mekanisme transaksi, dan pengelolaan reksa dana sesuai kewenangan masing-masing saksi pada tahun 2019.
Saksi VJ dari BNI menjelaskan, pihaknya memiliki kewenangan untuk menyimpan dana investasi reksa dana I-NextG2 serta mencatat seluruh transaksi berdasarkan instruksi dari PT IIM selaku Manajer Investasi.