Tujuh Saksi Dihadirkan di Sidang Lanjutan Taspen di Pengadilan Tipikor Jakarta
- Istimewa
GWA dan CR menyatakan bahwa seluruh proses pengelolaan reksa dana dilakukan berdasarkan prinsip integritas, profesionalisme, dan pencegahan benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 43/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Manajemen risiko dijalankan secara aktif dan performa reksa dana dimonitor secara berkala, baik bulanan maupun kuartalan.
"Laporan terakhir disampaikan langsung kepada PT Taspen pada Juni 2025, yang dilaporkan termasuk performa bulanan, Year-to-Date (YTD) berdasarkan benchmark, update kondisi market, serta strategi investasi yang akan dijalankan MI," jelas CR.
Sementara LS yang menjalankan Fungsi Perdagangan di PT IIM, memberi kesaksian terkaitmekanisme penetapan broker fee dalam transaksi efek. Seluruh transaksi efek dilakukan melalui broker sesuai ketentuan dan broker fee perhitungkan dari selisih harga atau yang dalam hal jni dilakukan dengan penambahan ekor harga dalam transaksi at par.