KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana CSR BI-OJK dari Dua Tersangka ke Partai Politik
- Antara FOTO
VIVA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana dua tersangka kasus penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, yakni Heri Gunawan dan Satori. Ada dugaan aliran dana mengalir ke partai politik.
“Kami akan gali juga ke arah sana gitu ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Dijelaskan Asep, KPK akan menelisik adanya dugaan perintah dari partai politik ke Heri Gunawan dan Satori untuk menyetorkan sejumlah uang dari tindak pidana korupsi tersebut.
“Apakah ada perintah-perintah? Karena di sini juga kami menggunakan pasal-pasal TPPU (tindak pidana pencucian umum), kami akan mengejar atau mengikuti aliran uang yang diperoleh itu,” jelas Asep.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
- Edwin Firdaus
Lebih lanjut, dia bilang upaya yang dilakukan KPK dalam rangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Adapun KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia, atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Kasus ini berawal dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pengaduan masyarakat. KPK selanjutnya melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK kemudian menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara tersebut.
Dua lokasi yang digeledah KPK adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Penggeledahan itu sudah dilakukan pada 16 Desember 2024. Kemudian, kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Dalam perkembangannya, KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Status kedua tersangka itu merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029.
Satori adalah Anggota DPR dari Fraksi Nasdem. Sementara, Heri Gunawan merupakan anggota Fraksi Gerindra. (Ant)