Tiga Bos Sekuritas jadi Saksi Sidang Lanjutan Kasus Taspen

Saksi-saksi di Sidang Kasus Taspen
Sumber :
  • Istimewa

 

Dijelaskan oleh Julius Sanjaya, transaksi berkali-kali adalah suatu yang normal dalam dunia pasar modal karena semua dilakukan melalui sistem bursa S-INVEST dan C-BEST. 

 

Sistem bursa dan Bank Kustodian, dijelaskan, akan menolak transaksi bila terdapat pelanggaran dan bahwa transaksi serupa pernah terjadi sebelumnya yaitu terhadap bonds Waskita yang juga mengalami default karena gagal bayar kupon, namun tetap dijalankan oleh Sinarmas Sekuritas.

 

Adi Indarto Hartono, terkait jenis barang, penentuan harga, tanggal transaksi serta settlement, menegaskan itu telah ditentukan oleh PT IIM selaku Manajer Investasi (MI) dan diinformasikan kepada broker melalui surat Trade Confirmation (TC) sebelum transaksi dilakukan.