Penyidik KPK Bakal Periksa Ahmadi Noor Supit Dalam Waktu Dekat

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

 VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal meminta keterangan dari mantan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan pihaknya sangat membutuhkan keterangan saksi dan bakal mengatur jadwal pemeriksaan terhadap Ahmadi Noor Supit serta tenaga ahlinya yang bernama Melly Kartika Adelia.

 

“Secepatnya. Nanti akan kami jadwalkan kembali untuk pemanggilan yang bersangkutan karena memang keterangannya dibutuhkan dalam konstruksi perkara dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di BJB,” ujar Budi di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025.

 

Ahmadi Noor Supit sejatinya telah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 7 Agustus 2025, sementara Melly Kartika pada Selasa, 5 Agustus. Namun, keduanya mangkir.

 

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penyidik ingin mengonfirmasi temuan dugaan kejanggalan dari hasil audit BPK kepada Ahmadi Noor Supit.

 

"Jadi, yang bersangkutan ini dulu sebagai auditor. Dia melaksanakan audit di Bank Jabar Banten itu, BJB. Auditnya ini, hasil auditnya kemudian kami melihat bahwa ada kejanggalan dari hasil auditnya," kata Asep yang juga Direktur Penyidikan KPK di Kantornya, Kamis, 7 Agustus 2025.

 

KPK telah menjerat lima orang tersangka dalam kasus ini, namun belum melakukan penahanan. Kendati begitu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

 

Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

 

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

 

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.