KPK Cegah Eks Menag Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:43 WIB
Sumber :
- Edwin Firdaus
VIVA Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk tidak bepergian ke luar negeri. Dia dicegah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Sebelumnya, kasus ini sudah ditingkatkan lembaga antirasuah dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu setelah KPK melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Selain Yaqut, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah dua orang lainnya. Salah satunya yakni, Staf Khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz yang juga pernah menjabat anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sementara satunya lagi dari pihak swasta.