Soroti Kasus Korupsi Kuota Haji, PCNU Bangkalan: Dibuka Saja Terang Benderang agar Publik Tahu
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
Bagi dia, saat ini perlu berpikir alternatif. Menurut Ra Dim, jangan biarkan kasus ini jadi liar.
"Muktamar ke-35 NU yang semestinya diselenggarakan di akhir tahun depan 2026, bisa dipercepat untuk mengembalikan arah jam'iyyah secara tegas sesuai mandat pendiriannya serta supaya Jam'iyyah tidak terkoyak oleh ulah oknum pengurusnya," lanjutnya.
"Dan, bila diperlukan pergantian kepemimpinan, ya diganti saja. Supaya clear dan clean dari kepentingan pribadi atau kelompok demi menjaga kemuliaan NU," tutur Ra Dim.
Terkait dugaan kasus ini, KPK beberapa hari lalu juga sudah menggelar perkara kuota haji 2023-2024. KPK juga meningkatan proses hukum, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam perkembangannya, KPK juga sudah melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri kepada 3 orang terperiksa hingga 6 bulan ke depan. Ketiga orang itu adalah Menag RI 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Isfah Abidal Aziz mantan Stafsus Menag Yaqut sekaligus Ketua PBNU dan Fuad Hasan Masyhur, bos travel Maktour.