Buya Anwar Minta Lihat Penyelenggaraan Haji 2024 Secara Komprehensif
- Antara/HO-MUI/aa.
VIVA Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020-2025, salah satu Ketua PP Muhammadiyah dan Naib Amirul Haj 2024, Buya Anwar Abbas menekankan pentingnya analisis matematis dalam mengevaluasi permasalahan haji, khususnya terkait kepadatan di Mina yang bertalian dengan kenyamanan jamaah haji.
Dia meminta semua pihak menyoroti persoalan kuota haji tambahan dengan komprehensif, terutama keterbatasan luas area Mina (172.000 m²) yang tidak sebanding dengan peningkatan kuota jemaah haji Indonesia tahun 2024 (total 241.000 jemaah, terdiri dari 221.000 kuota dasar + 20.000 tambahan). Menurutnya, hal ini menyebabkan ruang per jemaah semakin sempit.
"Dengan luas Mina 172.000 m² maka space atau ruang yang tersedia hanya 80 cm² per jemaah, ini sangat sempit sekali. Yang paling menyedihkan persoalan toilet atau kamar mandi, sangat mengular sekali panjangnya. Saya tidak bisa membayangkan jika pada 2024 kuota haji tambahan dengan skema sebesar 92/8 persen diterapkan. Maka keadaan di Mina akan makin amburadul," kata Buya Anwar di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.
Karena itu, Buya Anwar mengatakan jika sejumlah pihak mengkritik penyelenggaraan haji 2024, teristimewa ihwal penambahan kuota haji, menurut dia tidak berdasar dan tidak mengetahui kondisi riil di lapangan. Dan, seharusnya menggunakan analisis matematis (perbandingan luas area vs jumlah jemaah).
"Sekali lagi, penyebab kepadatan adalah ruang terbatas, sementara kuota terus bertambah. Makanya solusinya sudah saya usulkan pembangunan ruang vertikal di Mina, karena perluasan horizontal sulit dilakukan," katanya lagi sembari menekankan, dirinya memang bukan ahli hukum, tapi satu hal yang pasti, kepadatan haji di Mina terjadi karena ketidakseimbangan kuota jemaah dan luas area.
Karena itu, Abbas menyarankan agar kritik terhadap penyelenggaraan haji 2024 didasarkan pada perhitungan matematis (luas area vs jumlah jemaah).
Adapun fokus KPK saat ini bersikukuh sedang melakukan proses penyelidikan kepada mantan Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas yang dinilai menyalahi pasal 64, UU no 8/2019 dengan pembagian kuota 92%:8%.