Buya Anwar Minta Lihat Penyelenggaraan Haji 2024 Secara Komprehensif
Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:02 WIB
Sumber :
- Antara/HO-MUI/aa.
Sementara Gus Yaqut mendasarkan pada pasal 9 UU no 8/2019 yang menyebut kuota tambahan adalah diskresi Menteri, sehingga menjadi 50%:50%, menurut Buya Anwar sangat tidak terbayangkan jika skema 92/8 persen diterapkan saat itu.
"Sekali lagi, luas space dan jumlah jemaah haji tidak akan sinkron, tanpa tambahan haji reguler saja sudah terjadi desak-desakan di Mina, apalagi sampai ada tambahan 42 persen dari jumlah 10.000. Pasti akan semakin banyak jamaah yang tidak mendapatkan tempat, semakin amburadul dan sulit dibayangkan," pungkasnya.