Buya Anwar Minta Lihat Penyelenggaraan Haji 2024 Secara Komprehensif

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas
Sumber :
  • Antara/HO-MUI/aa.

Sementara Gus Yaqut mendasarkan pada pasal 9 UU no 8/2019 yang menyebut kuota tambahan adalah diskresi Menteri, sehingga menjadi 50%:50%, menurut Buya Anwar sangat tidak terbayangkan jika skema 92/8 persen diterapkan saat itu.

KPK Sebut Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Lebih dari Rp1 Triliun

"Sekali lagi, luas space dan jumlah jemaah haji tidak akan sinkron, tanpa tambahan haji reguler saja sudah terjadi desak-desakan di Mina, apalagi sampai ada tambahan 42 persen dari jumlah 10.000. Pasti akan semakin banyak jamaah yang tidak mendapatkan tempat, semakin amburadul dan sulit dibayangkan," pungkasnya.