KPK Sita Alphard dari Rumah Immanuel Ebenezer, 4 Ponsel ketemu di Atas Plafon
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
VIVA Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah barang usai menggeledah rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang berlokasi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Hari ini tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Pancoran yaitu rumah sodara IEG," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Agustus 2025.
Budi mendetailkan, dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita satu unit mobil Toyota Alphard.
"Kendaraan bermotor roda 4 dan hari ini juga langsung dibawa oleh penyidik ke Gedung Merah Putih,” ujarnya.
Selain itu, kata Budi, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti elektronik dari dalam plafon rumah dinas Noel. Diduga ponsel-ponsel tersebut sengaja disembunyikan.
“Ada 4 unit handphone yang diamankan oleh penyidik," ungkapnya.
Budi memastikan pihaknya bakal membuka isi dalam ponsel tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka. Selain Noel, KPK juga mejerat 10 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Fahrurozi; lalu Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025 Hery Sutanto.
Kemudian Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja; Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022- 2025.
Tersangka lainnya yakni, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 sampai 2025; Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
Selanjutnya, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku Koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.