Penuhi Panggilan KPK, Bupati Pati Sudewo Irit Bicara
Rabu, 27 Agustus 2025 - 10:34 WIB
Sumber :
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pengembalian uang diduga hasil korupsi tidak menghapus pidana.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).