KPK Tahan Bos PT Mega Alam Sejahtera terkait Kasus Kredit di LPEI, Ratusan Miliar Buat Judi!
Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:41 WIB
Sumber :
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
Dalam kasus ini, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.