Partai Buruh hingga KSPI Laporkan Anggota DPR yang Dinonaktifkan: Biar MKD Memutuskan
- Dok. Istimewa
VIVA Jakarta – Penonaktifan anggota dari DPR RI oleh partai politik, disebut tidak ada dalam peraturan perundang-undangan. Sanksi untuk para anggota dewan, diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD. Untuk itu, para anggota yang sebelumnya sudah dinonaktifkan oleh partai politiknya, akan dilaporkan ke MKD.
Anggota-anggota yang sudah dinonaktifkan oleh partainya adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya (PAN), dan Adies Kadir dari Golkar.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut dua lembaga yang dia pimpin itu akan melaporkan beberapa anggota DPR RI yang pernyataannya dan sikapnya diyakini arogan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Said Iqbal juga mengkritik istilah non-aktif yang dialamatkan kepada beberapa anggota DPR RI, dan menjelaskan istilah itu tidak ada dalam ketentuan, termasuk Undang-Undang yang mengatur tentang MKD dan pemberian sanksi kepada para anggota DPR RI.