PDIP Tepis Istilah Nonaktif Anggota DPR: Baik Tatib Mau pun UU Sama Sekali Tak Mengatur

Politisi senior PDIP Said Abdullah
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

VIVA Jakarta - Keputusan partai politik yang nonaktifkan sejumlah anggota di fraksi DPR karena disorot publik imbas demo rusuh direspons elite parpol lainnya.  Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan dalam Tata Tertib atau Tatib DPR RI maupun Undang-Undang tak mengatur istilah nonaktif bagi Anggota DPR RI.

Giliran Golkar Nonaktifkan Adies Kadir sebagai Anggota DPR

Said menyinggung dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) tak mengatur istilah nonaktif bagi Anggota DPR. Tapi, pihaknya menghormati keputusan parpol lain yang menonaktifkan anggotanya di DPR.

"Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar," kata Said di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 1 September 2025.

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya Sebagai Anggota DPR

Pun, Said belum bisa bicara banyak soal keputusan parpol tersebut. Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto juga sudah menyoroti terkait kedisiplinan bagi Anggota DPR RI.

Politikus Partai Nasdem Ahmad Sahroni.

Photo :
  • Instagram Ahmad Sahroni
Nasdem Ambil Langkah Tegas: Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Said bilang pernyataan Prabowo perlu jadi pegangan bagi para pengurus parpol. Kata dia, meski parpol memiliki otonomi dan kedaulatannya, dia menilai hasil musyawarah dengan Presiden pun perlu ditindaklanjuti oleh DPR RI melalui Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

"Tentu BURT di dalam membahas anggaran DPR, akan mendapatkan arahan, dan petunjuk dari pimpinan DPR," kata Said yang juga menjabat Ketua Badan Anggaran DPR.

Halaman Selanjutnya
img_title