Kasus Pertamina, KPK Panggil Periksa Eks Direktur Keuangan PT Telkom Harry Mozarta

Lambang KPK RI
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

VIVA Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirkeu PT Telkom, Harry Mozarta Zen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023, Kamis, 4 September 2025. Dia bakal diperiksa sebagai saksi. 

Penyidik juga memanggil Dwi Doso Warso (Principal Expert Bagian Oil and Gas di Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom periode 2018-2021. Dian Rachmawan (Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom (Persero) tahun 2017 s.d 2019). 
 
Johannes Filandow (Komisaris PT SMARTWEB Indonesia Kreasi), Irma Dilarama (Executive Account Manager PT Telkom 2018.Tasmin ( VP Treasury Collection & Tax PT PINS Indonesia Tahun 2020-2024), serta Kurniawan (VP Legal and Compliance PT Sigma Cipta Caraka).
 
 "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
 
KPK mengungkap bahwa pengadaan tersebut dikerjakan oleh Telkom dan Pertamina. Telkom disebut menyediakan infrastruktur dan solusi digital untuk mendukung program digitalisasi SPBU Pertamina.
 
Termasuk sistem pemantauan stok dan penjualan BBM, transaksi pembayaran, serta pengelolaan penyaluran BBM bersubsidi. Proses digitalisasi terjadi saat Pertamina memberlakukan kebijakan penggunaan kode quick respons (QR) bagi pelanggan bersubsidi.
 
Diduga terjadi penyimpangan dengan modus penggelembungan nilai atas setiap bahan bakar minyak (BBM) yang dikeluarkan. 
 
KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah sejumlah pihak dalam kasus ini.