3 Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan di Jakarta, DLH Ancam Cabut Izin Usaha
- DLH DKI Jakarta
VIVA Jakarta –Tiga truk tangki tinja ketahuan membuang limbah domestik sembarangan ke saluran drainase kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan, pelanggaran ini tak akan dibiarkan begitu saja.
“Kami akan menjatuhkan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan pengangkut yang terbukti melanggar,” tegas Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI, Hugo Efraim, di Jakarta, Senin.
Aksi kotor itu terjadi pada Sabtu (9/8) dan jelas melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Penindakan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Subkelompok Gakkum DLH DKI, Satpol PP, dan Polres Jakarta Timur.
Menurut Hugo, penelusuran dimulai sejak Sabtu hingga Minggu (10/8). Hasilnya, pada Senin pagi (11/8), satu kendaraan berpelat B 9043 TNA berhasil diamankan. “Dari keterangan sopir, terungkap dua armada lain yang ikut terlibat, yakni B 9422 TFA dan B 9225 QA,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, armada B 9043 TNA adalah milik PT Putra Ogan Sejahtera. Perusahaan ini rupanya pernah tersandung kasus serupa pada 18 Mei 2022 (B 9053 TFA) dan 21 November 2022 (B 9631 UFA). Sementara dua armada lainnya adalah milik perorangan, masing-masing atas nama Dwi (B 9225 QA) dan Alan (B 9422 TFA).
Hugo mengingatkan, pembuangan limbah tinja sembarangan berisiko besar terhadap kesehatan warga dan merusak ekosistem perairan. “Semua limbah harus dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Timur, Charles Siahaan, mengungkapkan bahwa pelaku terancam pidana kurungan minimal 10 hari dan maksimal 60 hari, atau denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp20 juta.