Mulai 2027, Warga Jakarta Bisa Pesan Tempat Parkir Secara Online Lewat Aplikasi
Rabu, 30 Juli 2025 - 23:10 WIB
Sumber :
- Antara FOTO
Jakarta, VIVA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerapan sistem parkir digital bisa diterapkan pada 2027. Penerapan itu akan diberlakukan melalui aplikasi JakParkir secara penuh di 244 ruas jalan Ibu Kota.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pihaknya saat ini sudah sudah implementasikan system parkir digital di 10 ruas jalan.
Baca Juga :
WHCL 2025: Panggung Talenta Developer ICP dan Lahirnya Aplikasi Inovatif di Babak Nasional
"Dan tentu secara bertahap untuk 244 ruas jalan yang dilakukan parkir 'on street' (parkir jalan) itu akan diterapkan,” kata Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025.
Baca Juga :
Kolaborasi Industri dan Kampus, Mahasiswa Vokasi UI Siap Hadapi Era Kepelabuhanan Digital
Dijelaskan Syafrin, sistem parkir digital akan mempermudah masyarakat dalam mencari dan memesan tempat parkir secara langsung.
Halaman Selanjutnya