Mulai 2027, Warga Jakarta Bisa Pesan Tempat Parkir Secara Online Lewat Aplikasi

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo
Sumber :
  • Antara FOTO

Jakarta, VIVA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerapan sistem parkir digital bisa diterapkan pada 2027. Penerapan itu akan diberlakukan melalui aplikasi JakParkir secara penuh di 244 ruas jalan Ibu Kota.

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR jadi Tersangka Kasus Korupsi CSR BI

 

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pihaknya saat ini sudah sudah implementasikan system parkir digital di 10 ruas jalan.

KPK Tindaklanjuti Penerimaan Uang Hingga Jam Tangan Mewah Anggota DPR Sudin

 

"Dan tentu secara bertahap untuk 244 ruas jalan yang dilakukan parkir 'on street' (parkir jalan) itu akan diterapkan,” kata Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025.

Tembus Fortune Global 500, Dinilai Bukti Keberhasilan Pertamina Jalankan GCG

 

Dijelaskan Syafrin, sistem parkir digital akan mempermudah masyarakat dalam mencari dan memesan tempat parkir secara langsung.

Halaman Selanjutnya
img_title