Mulai 2027, Warga Jakarta Bisa Pesan Tempat Parkir Secara Online Lewat Aplikasi

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo
Sumber :
  • Antara FOTO

Jakarta, VIVA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerapan sistem parkir digital bisa diterapkan pada 2027. Penerapan itu akan diberlakukan melalui aplikasi JakParkir secara penuh di 244 ruas jalan Ibu Kota.

Pramono Anung Luruskan Isu Kenaikan Tarif Parkir Jakarta, Warga Jangan Salah Paham!

 

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pihaknya saat ini sudah sudah implementasikan system parkir digital di 10 ruas jalan.

WHCL 2025: Panggung Talenta Developer ICP dan Lahirnya Aplikasi Inovatif di Babak Nasional

 

"Dan tentu secara bertahap untuk 244 ruas jalan yang dilakukan parkir 'on street' (parkir jalan) itu akan diterapkan,” kata Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025.

Kolaborasi Industri dan Kampus, Mahasiswa Vokasi UI Siap Hadapi Era Kepelabuhanan Digital

 

Dijelaskan Syafrin, sistem parkir digital akan mempermudah masyarakat dalam mencari dan memesan tempat parkir secara langsung.

Halaman Selanjutnya
img_title