Janji Masuk TKK Berujung Laporan Polisi, Nama Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Terseret
- Dok. Istimewa
VIVA Jakarta – Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, terseret kasus hukum usai dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Ia dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan tenaga kerja kontrak (TKK).
Laporan resmi teregister dengan nomor LP/B/2.225/IX/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota. Empat warga yang menjadi korban, yakni Irvan Oktavian, Bonita, Amaliyah, dan Reza, mengaku telah menyetorkan uang administrasi dengan janji bakal diterima sebagai TKK di lingkungan Pemkot Bekasi. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung ada.
Irvan Oktavian, salah satu pelapor, mengaku telah menyerahkan uang Rp17 juta sejak Oktober 2022.
“Saya serahkan uang secara bertahap dijanjikan masuk sebagai TKK. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan sama sekali. Setiap saya hubungi atau datangi rumahnya, tidak pernah ditanggapi,” kata Irvan, Senin, 8 September 2025.
Berdasarkan laporan, total kerugian para korban mencapai Rp97 juta. Bonita kehilangan Rp20 juta, Amaliyah Rp30 juta, dan Reza Rp30 juta. Irvan menuturkan sempat ada proses verifikasi data pada Desember 2022, namun setelah itu tidak ada tindak lanjut.
“Sudah hampir tiga tahun menunggu, tapi tidak ada kejelasan. Kami hanya berharap uang yang sudah kami serahkan bisa kembali,” tambahnya.
Irvan juga mengaku sudah lebih dari 20 kali mendatangi rumah Nuryadi untuk menuntut kepastian. Namun yang diterima hanya janji-janji tanpa realisasi. “Pernah janji nanti dulu, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Uang pun belum pernah dikembalikan,” ungkapnya.
Penyerahan uang disebut dilakukan di dua lokasi, yakni di rumah pribadi Nuryadi dan di depan kantor DPRD Bekasi. Semua bukti transfer, kata Irvan, masih tersimpan.
Kuasa hukum para korban, Asido Rohana Nadeak SH, menegaskan kasus ini akan dikawal hingga tuntas.
“Harapan kami sederhana, supaya uang para korban bisa dikembalikan. Kalau tidak, kami akan tetap menempuh proses hukum. Bisa saja ada korban lain, dan kami siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat Kota Bekasi yang dirugikan dengan modus serupa,” ujarnya.
Asido juga mengingatkan warga agar lebih berhati-hati terhadap praktik serupa. “Jangan mudah percaya janji-janji pejabat atau oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta uang. Kasus ini sudah kami laporkan dan akan terus kami kawal,” tegasnya.
Saat ini kasus dugaan penipuan tersebut tengah ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Nuryadi Darmawan belum memberikan klarifikasi terkait laporan yang menjerat namanya.