Muncul Seruan Jemput Tom Lembong di Lapas Cipinang Usai Diberi Abolisi oleh Prabowo

Seruan Gerakan Rakyat Jemput Tom Lembong
Sumber :
  • Instagram/ Gerakan Rakyat

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Pemberian ini setelah Tom divonis 4,5 tahun kasus korupsi impor gula kristal.

22 Nama Digodok Dapat Tanda Kehormatan di HUT Kemerdekaan RI

Permohonan abolisi tersebut disampaikan Presiden Prabowo ke DPR melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025. Abolisi adalah keputusan untuk menghentikan suatu perkara. Abolisi juga menjadi hak prerogatif seorang Presiden seperti yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

Dewan Pimpinan Pusat, DPP Gerakan Rakyat, menyerukan untuk melakukan penjemputan terhadap Tom Lembong ke Lapas Cipinang Jakarta Timur, pada Jumat siang ini 1 Agustus 2025. 

Misbakhun: Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen Bukti Kepastian dan Stabilitas di Era Prabowo

"Jangan biarkan Pak Tom berjalan sendiri keluar dari jeruji," tulis gerakan itu dikutip VIVA Jakarta dalam akun Instagram mereka, @gerakanrakyat.id pada Jumat ini.

Untuk diketahui, Gerakan Rakyat dipimpin oleh Sahrin Hamid sebagai Ketua Umum DPP. Sebelumnya mereka sudah menobatkan Anies Baswedan sebagai Tokoh Inspiratif Gerakan Rakyat.

1.178 Terpidana Penerima Amnesti dari Prabowo, Mulai Kasus UU ITE Hina Jokowi hingga Makar di Papua

Berikut himbauan tersebut:

HIMBAUAN UNTUK KAWAN-KAWAN GERAKAN RAKYAT DI JABODETABEK DAN SEKITARNYA! ?

Setelah perjuangan panjang, saat yang kita tunggu akhirnya tiba. Tom Lembong dibebaskan!

Mari kita sambut kabar bahagia ini dengan penuh semangat dan solidaritas.

‼️ Ayo Datang, jemput, dan sambut langsung pembebasan Tom Lembong!

?️ Jumat, 1 Agustus 2025
⏰ 13.00 WIB
? Rutan Cipinang, Jakarta Timur

Jangan biarkan Pak Tom berjalan sendiri keluar dari jeruji.

Tunjukkan bahwa rakyat selalu ada untuk sesama pejuangnya.

#tomlembong

Halaman Selanjutnya
img_title