Muncul Seruan Jemput Tom Lembong di Lapas Cipinang Usai Diberi Abolisi oleh Prabowo
- Instagram/ Gerakan Rakyat
Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Pemberian ini setelah Tom divonis 4,5 tahun kasus korupsi impor gula kristal.
Permohonan abolisi tersebut disampaikan Presiden Prabowo ke DPR melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025. Abolisi adalah keputusan untuk menghentikan suatu perkara. Abolisi juga menjadi hak prerogatif seorang Presiden seperti yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
Dewan Pimpinan Pusat, DPP Gerakan Rakyat, menyerukan untuk melakukan penjemputan terhadap Tom Lembong ke Lapas Cipinang Jakarta Timur, pada Jumat siang ini 1 Agustus 2025.
"Jangan biarkan Pak Tom berjalan sendiri keluar dari jeruji," tulis gerakan itu dikutip VIVA Jakarta dalam akun Instagram mereka, @gerakanrakyat.id pada Jumat ini.
Untuk diketahui, Gerakan Rakyat dipimpin oleh Sahrin Hamid sebagai Ketua Umum DPP. Sebelumnya mereka sudah menobatkan Anies Baswedan sebagai Tokoh Inspiratif Gerakan Rakyat.
Berikut himbauan tersebut:
HIMBAUAN UNTUK KAWAN-KAWAN GERAKAN RAKYAT DI JABODETABEK DAN SEKITARNYA! ?
Setelah perjuangan panjang, saat yang kita tunggu akhirnya tiba. Tom Lembong dibebaskan!
Mari kita sambut kabar bahagia ini dengan penuh semangat dan solidaritas.
‼️ Ayo Datang, jemput, dan sambut langsung pembebasan Tom Lembong!
?️ Jumat, 1 Agustus 2025
⏰ 13.00 WIB
? Rutan Cipinang, Jakarta Timur
Jangan biarkan Pak Tom berjalan sendiri keluar dari jeruji.
Tunjukkan bahwa rakyat selalu ada untuk sesama pejuangnya.
#tomlembong