RUPTL Dianggap Tak Nasionalis, SP PLN Layangkan Gugatan Ke PTUN Jakarta

SP PLN bersama Kuasa Hukum gugat RUPTL ke PTUN Jakarta
Sumber :
  • Dok. SP PLN

RUPTL 2025-2034 dinilai menunjukkan bahwa pemerintah masih lebih mengutamakan swasta daripada mempercayakan kepada PLN. 

Pemprov DKI Jakarta Beri Relaksasi Pajak Daerah, Ini Daftarnya

"Padahal sudah ada Badan Pengelola Investasi Danantara. Atas dasar itu kita ajukan Gugatan Ke PTUN karena RUPTL ini tidak nasionalis”, tutupnya.

Indeks Kebudayaan Menurun, Betawi Ditantang Angkat Ekonomi Lewat Budaya