Pemprov DKI Jakarta Beri Relaksasi Pajak Daerah, Ini Daftarnya
- ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
VIVA Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menandatangani kebijakan relaksasi pajak daerah mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta dilansir Antara, Rabu, 24 September 2025.
Menurut dia, kebijakan itu merupakan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mendukung pemungutan pajak yang adil sekaligus melihat perkembangan dunia usaha yang saat ini dinilainya memang memerlukan insentif.
Kebijakan itu diharapkan dapat mendorong gairah pasar, meringankan beban masyarakat, serta membantu dunia usaha tetap berkembang di tengah kondisi ekonomi saat ini. Kebijakan tersebut juga membuktikan kehadiran pemerintah untuk mendukung masyarakat.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan menambahkan beberapa poin yang dengan harapan akan semakin membuat para pelaku dunia usaha lebih bersemangat menjalankan usahanya,” kata Pramono.
Berikut ini sejumlah kebijakan relaksasi pajak yang diberikan oleh Pemprov DKI:
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)