Pemprov DKI Jakarta Beri Relaksasi Pajak Daerah, Ini Daftarnya
Rabu, 24 September 2025 - 19:34 WIB
Sumber :
- ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Pemprov DKI memberikan pengurangan 50 persen untuk pembelian rumah pertama, dan 75 persen untuk hak baru pertama dari pengelolaan Pemprov DKI.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sekolah swasta
Pemprov DKI memberikan pengurangan PBB sampai dengan 100 persen untuk penyelenggaran pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan.
Sebelumnya, Pemprov DKI hanya memberikan pengurangan 50 persen, sekarang menjadi sepenuhnya 100 persen.
3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kesenian dan hiburan
Potongan 50 persen untuk pertunjukan film, seni budaya, edukasi, amal, dan sosial. Kebijakan ini untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan, sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas.
4. Pajak reklame
Halaman Selanjutnya
Dibebaskan untuk reklame di dalam ruang, seperti kafe, restoran, dan ruko, agar usaha kecil dan menengah lebih mudah mempromosikan produk.