Eks Presiden Kabila Divonis Mati, Pengadilan Kongo Sebut Terlibat Pemberontakan

Ilustrasi Warga Kongo Mengunsi
Sumber :
  • ANTARA/Anadolu/py

VIVA JakartaVonis mati dijatuhkan untuk Joseph Kabila, mantan Presiden Republik Demokratik Kongo. Seperti dikutip dari Antara, sejumlah alasan yang membuat hakim menjatuhkan vonis tersebut, terkait keterlibatannya pada aksi pemberontakan.

Jasad Wanita Ditemukan di Pejaten, Ini Ciri-cirinya

 

Pengadilan Militer Tinggi Republik Demokratik (RD) Kongo pada Selasa (1/10) menjatuhkan vonis mati kepada mantan Presiden Joseph Kabila secara in absentia, kantor berita Anadolu melaporkan.

Hujan Es Turun di Wamena Papua Pegunungan, Ini Kata BMKG

 

Kabila dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan, termasuk keterlibatannya dalam gerakan pemberontakan, pengkhianatan, penyiksaan serta kejahatan perang, menurut putusan pengadilan di Ibu Kota Kinshasa.

Dua Alternatif Jalan Disiapkan untuk Parade Alutsista HUT ke-80 TNI, Ini Rinciannya

 

Sidang Kabila digelar pada Juli setelah sebelumnya pada Mei kekebalan parlementernya dicabut oleh Senat.

 

Mantan kepala negara itu terlibat dalam aksi kejam yang diduga dilakukan di sejumlah provinsi di Kongo timur oleh pemberontak M23.

 

Menurut Pengadilan, di ibu kota provinsi Goma dan Bukavu, Kabila "mengadakan pertemuan untuk melakukan permusuhan dan inspeksi" pusat-pusat pelatihan pemberontak M23.

 

Kabila menjadi orang nomor satu di RD Kongo dari tahun 2001 hingga 2019. Sejak 2023, ia menghabiskan sebagian besar waktunya di Afrika Selatan.

 

Akan tetapi, awal tahun ini Kabila tampil di hadapan publik di Kongo timur dan menyatakan keinginannya untuk pulang agar dapat "berkontribusi menemukan solusi atas krisis yang sedang berlangsung".

 

Kongo Timur menghadapi salah satu konflik paling berkepanjangan di Afrika. Sejak Januari, situasi keamanan di negara tersebut kian memburuk, dengan adanya laporan pertempuran baru antara pasukan pemerintah dan pemberontak M23, yang telah merebut sejumlah wilayah strategis termasuk Goma dan Bukavu.

 

Sejak disepakati gencatan senjata antara Kongo dan koalisi kelompok pemberontak yang dinamai Deklarasi Prinsip di Ibu Kota Qatar, Doha, pada Juli, kedua pihak dalam posisi yang sulit antara progres dalam proses perdamaian dan pertempuran baru di Kongo timur. (Ant)

 

Sumber: Bernama-OANA