Rifyan Ridwan Minta MK Konsisten Jalankan Prinsip Negara Hukum
- Istimewa
VIVA Jakarta - Praktisi hukum yang juga advokat Rifyan Ridwan Saleh menilai perlunya Mahkamah Konstitusi (MK) menjalankan Putusan PTUN No. 604/G/2023/PTUN.JKT secara substantif. Menurut dia, MK mesti menjalankan putusan itu bukan sebatas formalitas administratif.
Rifyan menyampaikan demikian merespons terbitnya SK MK No. 8/2024 setelah SK No. 17/2023 sebelumnya dibatalkan melalui putusan PTUN. Dalam dokumen putusan, PTUN Jakarta menyatakan SK No. 17/2023 yang menjadi dasar penetapan pimpinan MK cacat kewenangan dan memerintahkan MK untuk mencabut serta memulihkan keadaan sesuai amar putusan.
Namun, menurut dia, dengan terbitnya SK No. 8/2024 yang dinilai oleh sejumlah pengamat mengandung substansi serupa dengan SK yang telah dibatalkan.
"Kembali memunculkan tanda tanya dan kritik terhadap konsistensi MK dalam menjalankan prinsip negara hukum," kata Rifyan, dalam keterangannya dikutip pada Jumat, 12 Desember 2025.
Dia menuturkan pelaksanaan putusan pengadilan haruslah substantif, bukan kosmetik. Menurut Rifyan, negara hukum mewajibkan setiap lembaga negara, termasuk MK sebagai guardian of the constitution, untuk tunduk pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Rifyan menyebut prinsip itu merupakan manifestasi asas supremacy of law sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Putusan pengadilan bukan sekadar catatan administratif. Ia adalah perintah hukum. Jika sebuah SK telah dibatalkan, maka tidak boleh dihidupkan kembali melalui produk administratif yang hanya berbeda nomor tetapi sama substansi,” jelasnya.
Ilustrasi keadilan.
- Istimewa/AI
Lebih lanjut, merujuk PMK No. 1 Tahun 2023, Rifyan menyampaikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merupakan perangkat etik. Pun, putusannya hanya mengikat di ranah etik, bukan ranah administrasi jabatan. MKMK, menurutnya, tak memiliki kewenangan administratif untuk menentukan ataupun memvalidasi pengangkatan Ketua MK.
"Karena itu, penggunaan putusan etik MKMK sebagai justifikasi administratif untuk mempertahankan atau meneguhkan pimpinan MK berpotensi melampaui kewenangan (ultra vires) serta dapat dikategorikan sebagai detournement de pouvoir atau penyalahgunaan tujuan kewenangan," ujar Rifyan.
Kemudian, ia menyinggung Pasal 24C ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi melalui Rapat Pleno Hakim (RPH). Dia menekankan mekanisme konstitusional ini, tak dapat digantikan oleh skema administratif atau interpretasi etik apa pun.