Peradilan Militer Disorot, Pasal 74 UU TNI Dinilai Bermasalah

Diskusi Kekerasan Militer dan Urgensi Reformasi Peradilan Militer.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan kembali menyoroti urgensi reformasi peradilan militer. Salah satu yang jadi perhatian adalah pasal 74 Undang-Undang TNI.

img_title Uji Materi UU Guru dan Dosen di MK, UPNVJ: Kami Menghormati, Cerminan Kedewasaan Menyampaikan Aspirasi

 

Hal itu dibahas dalam diskusi publik bertajuk 'Kekerasan Militer dan Urgensi Reformasi Peradilan Militer' pada Sabtu, 13 Desember 2025, di Tebet, Jakarta Selatan.

img_title Pria Beristri Menyamar sebagai Lajang, Pengadilan Tokyo Perintahkan Bayar Ganti Rugi Rp500 Juta kepada Mantan Kekasih

 

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Hussein Ahmad menjelaskan dalam Pasal 65 UU TNI menegaskan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum. Tapi, dalam praktiknya ketentuan itu dikunci melalui Pasal 74 UU TNI yang menunda keberlakuannya.

img_title Lanjutan Gugatan PPP, Aftoni Sindir Saksi yang Dinilainya Tak Konsisten

 

Hussein yang juga Wakil Direktur Imparsial itu mengatakan pihaknya bersama organisasi masyarakat sipil lainnya tengah mengajukan pengujian konstitusional terhadap Pasal 74 UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Para pemohon meminta agar pasal tersebut dihapus," kata Hussein, dikutip pada Minggu, 14 Desember 2025.

 

Diskusi Kekerasan Militer dan Urgensi Reformasi Peradilan Militer.

Photo :
  • Istimewa

 

Dia menyinggung dengan pasal itu jika dihapus maka setidaknya kemandekan dalam penanganan kasus kematian Rico Sampurna Pasaribu bisa menemukan titik terang. Ia mengatakan demikian karena kasus Rico Sampurna diduga melibatkan anggota TNI aktif.

 

"Khususnya terkait dugaan keterlibatan Koptu HB yang merupakan anggota militer aktif, agar dapat diadili di peradilan umum yang lebih terbuka," jelas Hussein.

 

Lebih lanjut, Hussein juga mengkritisi keberlakuan Pasal 74 UU TNI bertentangan dengan TAP MPR VII. Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi Basarnas, di mana seorang anggota TNI yang menduduki jabatan sipil justru enggan mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui peradilan umum.

 

Menurut dia, peradilan militer seharusnya hanya berlaku untuk tindak pidana militer murni seperti desersi dan insubordinasi. Hal itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer KUHPM.

 

"Jika anggota militer terlibt tindak pidana umum maka harus diadili dalam peradilan umum supaya tidak terjadi lagi ketidakadilan dalam peradilan militer," ujar Hussein.

 

Untuk diketahui, Koalisi Sipil menyoroti mandeknya reformasi peradilan militer. Koalisi sipil mempersoalkan Pasal 74 UU TNI yang menunda penerapan Pasal 65 UU TNI, yang menegaskan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan umum untuk perkara pidana umum. Penundaan itu dinilai menyebabkan sistem peradilan militer masih memiliki kewenangan absolut atas seluruh tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI. Hal itu termasuk tindak pidana umum seperti pembunuhan, korupsi, atau kekerasan terhadap warga sipil.

Halaman Selanjutnya
img_title