Simak Tarif Listrik PLN Terbaru Januari 2026, Apa Ada Kenaikan?
- Dok. PLN
VIVA Jakarta – PT PLN (Persero) terus melakukan pembaruan informasi tarif listrik per tiga bulan. Dalam periode tersebut, PLN memberitahukan apakah ada kenaikan atau tidak, sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Lantas bagaimana tarif listrik PLN di tahun baru, mulai 1 Januari 2026?
Dalam keterangan resmi yang diperoleh VIVA Jakarta, PT PLN menyatakan mendukung penuh keputusan Pemerintah melalui Kementerian ESDM yang menetapkan tarif listrik pada Triwulan I (Januari–Maret) 2026 tidak mengalami kenaikan.
PLN juga menegaskan dukungan tersebut melalui komitmen untuk terus menjaga keandalan dan kualitas layanan kelistrikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Kantor pusat PLN di Kebayoran Baru
- Dok. PLN
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," jelas Tri dikutip dalam keterangan resmi PLN, Kamis, 1 Januari 2026.
Lebih lanjut, Tri menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan. Kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengelola pengeluaran di awal tahun, sehingga daya beli tetap terjaga dan stabilitas ekonomi nasional dapat dipertahankan.
Mendukung kebijakan tersebut, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa keputusan tarif listrik Triwulan I 2026 yang tidak mengalami kenaikan akan memberikan ruang bagi masyarakat dan UMKM untuk mengelola pengeluaran dengan lebih baik di awal tahun, ketika aktivitas rumah tangga dan usaha kembali berjalan.
“Awal tahun cenderung diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” ujar Darmawan.