Dituntut 7 Tahun, Begini Pledoi Danny Praditya

Danny Praditya
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jakarta – Mantan Direktur Komersi PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya, dituntut hukuman pidana 7 tahun 6 bulan oleh jaksa. Terhadap tuntutan itu, dia menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pribadi dan pledoi penasehat hukum, berjudul "Jalan Terjal Insan BUMN".

img_title Dua Perkara Proyek PU Jadi Sorotan, Pakar Dorong Kejagung Periksa Pihak Terkait

Danny dituntut dalam perkara tindak pidana korupsi No. 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN/JKT/PST terkait kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isargas Group. Di hadapan majelis hakim, ia mengatakan dirinya bukan hanya sebagai terdakwa tapi juga seabgai anak bangsa. Di mana sudah dua dekade mengabdi di sektor energi.

“Saya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tidak ada aliran dana kepada saya, kepada keluarga saya, ataupun kepada pihak lain yang memiliki hubungan dengan saya,” katanya, dikutip Rabu 31 Desember 2025.

img_title Dugaan Korupsi Renovasi Gedung Cipta Karya, Kejati DKI Didesak Usut Tuntas

Dia mendorong majelis hakim melihat secara utuh rekam jejak pengabdiannya. Melihat niat baik di balik keputusan bisnis bahwa menurutnya tidak ada uang negara yang dirinya nikmati. Menurutnya, masih adanya ruang pemulihan kerugian melalui jalur perdata.

Danny meminta agar dibebaskan (vrijspraak), atau dilepaskan dari segala tuduhan (onslag). Sembari berharap, putusannya dapat menjadi perlindungan dalam tata kelola BUMN dan menjadi pegangan bagi profesional yang ingin mengabdi tanpa rasa takut mengambil keputusan bisnis.

img_title Kecewa, MAKI Harap Dewan Pengawas Tegur Pimpinan KPK di Kasus CSR BI

Sedangkan tim penasehat hukum menilai kerugian negara harus nyata, bukan asumsi. Juga menekankan bahwa dakwaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Beberapa pembelaan yang menjadi pokok utamanya adalah tidak ada aliran dana ke terdakwa. Menurutnya, JPU mengakui dalam tuntutan tidak ditemukan aliran uang. Kemudian advence payment menurutnya adalah piutang, bukan kerugian negara. Menurutnya, uang muka US$15 juta dicatat sebagai uang muka pembelian gas dalam Laporan Keuangan PGN 2020 dan dinyatakan masih dapat dipulihkan (recoverable).

Selanjutnya, menurutnya LHP BPK tidak lengkap. Laporan yang dijadikan dasar dakwaan, menurutnya tidak sah karena tidak ada tanggal dan stempel resmi. Lalu, kerugian yang dihitung menurutnya adalah risiko bisni dan konsekuensi pemutusan kontrak sepihak, bukan kerugian akibat tindakan pribadi Danny. Maka selama arbitrase dan eksekusi jaminan belum ditempuh maka klaim kerugian belum dianggap final. Lebih lanjut, keputusan bisnis dinilainya dilindungi Business Judgment Rule (BJR), dan keputusan direksi memenuhi unsur tersebut, penuh kehati-hatian, iktikad baik dan tanpa benturan kepentingan pribadi.

Halaman Selanjutnya
img_title