Oknum Polisi di Jambi Diduga Perkosa Gadis Muda, Kompolnas Diminta Turun Tangan

Pengacara korban
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Syarifuddin Nasution (Jambi)

VIVA Jakarta - Polda Jambi tengah mengusut kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis muda yang diduga dilakukan sejumlah oknum polisi dan warga di Kota Jambi. Kasus ini diperiksa di bagian Ditreskrimum Polda Jambi.

img_title Dirlantas Dampingi Kapolda Jambi Atur Lalu Lintas

Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma tak mengelak soal terduga pelaku adalah oknum polisi. Dia mengatakan kasus dalam proses penyidikan.

"Semua sudah diproses bro. Proses sidik sedang berjalan. Proses sidik sedang berjalan," kata Kombes Jimmy kepada awak media, Jumat, 30 Januari 2026.

img_title Drone Thermal hingga Surfaktan Dikerahkan, Begini Strategi Polda Kalsel Hadapi Karhutla

Dia pun menjawab secara gamblang soal jumlah oknum anggota polisi yang diamankan. Begitu pun kronologi kejadian. 

"Masih proses bro, langsung saja ke Bidhumas Polda Jambi," jelas Kombes Jimmy.

img_title Kabut Asap Melanda Jambi, Polisi Imbau Pengendara Nyalakan Lampu dan Kurangi Kecepatan

Sementara, Kuasa hukum korban, Romiyanto meminta agar Kapolda Jambi, Irjen Krisno H.Siregar segera melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku yang terlibat pemerkosaan. Sebab, dikhawatirkan terduga pelaku yang merupakan oknum polisi menghilangkan barang bukti.

"Kita harapkan kepada Kapolda Jambi segera melakukan penahanan kepada para pelaku terlibat dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap Klien saya,"tuturnya. 

Ia juga memohon kepada Kompolnas & Komnas Perempuan agar turut memantau kasus ini agar proses penyidikan saat ini berjalan objektif dan bebas dari konflik kepentingan.

"Kepada Publik, mari kita kawal bersama kasus ini agar tidak ada "negosiasi" di balik pintu terhadap perkara kekerasan seksual," kata Romiyanto.

Sebelumnya, seorang gadis muda diduga diperkosa di dalam kontrakan rumah di Kota Jambi. Dalam kasus ini, terduga oknum polisi terlibat pemerkosaan.

Korban sudah melapor ke Polda Jambi, dengan Laporan teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026.