Menanti Kerja Tim KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Putusan Perkara Tom Lembong

Joko Sasmito, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Jakarta – Pasca divonis penjara oleh majelis hakim, mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, melaporkan hakim ke Komisi Yudisial atau KY. Untuk itu, KY telah membentuk tim untuk mempelajari dugaan pelanggaran tersebut.

64 Orang Luka Dalam Unjuk Rasa di Pati Jateng

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito mengatakan pihaknya sudah membentuk tim untuk mempelajari soal dugaan pelanggaran dalam putusan perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

"Tim sudah dibentuk, nanti dipelajari dugaan pelanggarannya ada atau tidak," kata Joko di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin, seperti dikutip VIVA Jakarta dari Antara.

Soal Tuntutan Mundur dari Pengunjuk Rasa, Begini Respons Bupati Pati

Joko mengatakan tim tersebut saat ini sudah mulai mempelajari soal putusan tersebut, namun analisa terhadap putusan tersebut memerlukan waktu karena tebalnya berkas putusan berjumlah lebih dari seribu halaman.

"Masalahnya dari tim laporkan ke kami, putusannya tebalnya seribuan (halaman) lebih, masih dianalisis ada atau tidak dugaan pelanggaran majelis hakim," ujarnya.

Kasus Pembakaran Mobil Saat Demo Ricuh di Pati Diusut Polisi

Lebih lanjut Joko menerangkan, saat ini pihak KY masih menunggu hasil analisa tim tersebut, apabila memang ditemukan ada dugaan pelanggaran, maka KY akan menempuh tahap selanjutnya yakni memanggil para terlapor, dalam hal ini adalah tiga hakim yang menyidangkan perkara Tom Lembong.

Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Halaman Selanjutnya
img_title