Soal Tuntutan Mundur dari Pengunjuk Rasa, Begini Respons Bupati Pati

Foto tangkapan layar saat Bupati Pati Sudewo menemui pengunjuk rasa.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Screenshot.

VIVA JakartaBupati Pati Sudewo menegaskan dirinya tidak mengundurkan diri meski ada tuntutan dari sejumlah pengunjuk rasa. Sebab, dia juga dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan demokratis.

DPRD DKI Dorong Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Ketahanan Ekonomi di Momentum HUT ke-80 RI

"Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya," ujarnya di Pati dikutip dari Antara, Rabu, 13 Agustus 2025.

Ia menyatakan tetap menghormati proses politik yang tengah berjalan di DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh anggota dewan. "DPRD memiliki hak angket dan saya menghormati paripurna tersebut," ujarnya.

Ditangkap, Tampang Anggota KKB Konara Enumbi Terduga Pelaku Penembakan Polisi

Bupati juga menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa yang terjadi Rabu, 13 Agustus 2025 sebagian besar sudah selesai dan situasi kembali kondusif.

"Secara garis besar sudah selesai. Kalaupun saat menemui pendemo terjadi ada pelemparan kami bisa memahami emosi mereka karena jumlah massa banyak sehingga tidak mungkin terkendali sepenuhnya. Tapi yang terpenting, semuanya sudah berjalan baik," ujarnya.

Dedi Mulyadi Akan Beri Sanksi ASN Jabar yang Tak Taat Bayar Pajak

Ia mengakui kejadian tersebut menjadi proses pembelajaran berharga baginya, mengingat dirinya baru beberapa bulan menjabat. "Tentu ada kekurangan yang harus dibenahi ke depan. Saya akan memperbaiki segala sesuatunya," ujarnya.

Dia berpesan kepada masyarakat Pati agar tetap solid dan tidak terprovokasi pihak manapun karena Kabupaten Pati milik bersama sehingga warga harus turut menjaga daerah ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin membenarkan Rabu, 13 Agustus 2025, memang digelar rapat paripurna DPRD yang dihadiri 42 orang dari 50 anggota, sehingga kuorum.

Kemudian, kata dia, dari 42 anggota itu ada yang mengusulkan terbentuknya panitia khusus (Pansus) angket. Sehingga rapat tersebut juga membentuk tim pansus angket dengan jumlah anggota 15 orang.

"Semua fraksi menyepakati dibentuk tim pansus angket untuk menindaklanjuti tentang kebijakan Bupati Pati Sudewo. Hari ini (13/8) pansus langsung rapat. Sedangkan hasilnya menunggu mereka karena punya waktu 60 hari kerja," ujarnya.

Nantinya, kata dia, dari tim pansus DPRD Pati itu akan mengevaluasi kebijakan Bupati Pati terkait penanganan pengunjuk rasa. Kemudian hasilnya baru direkomendasikan untuk dikirim ke Mahkamah Agung.