Transformasi Penanggulangan Bencana: Perkuat Paradigma Preventif dan Jadikan BPBD sebagai Executing Agency

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA –  Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menekankan pentingnya perubahan mendasar dalam manajemen bencana di Indonesia melalui penerapan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentangBPBD.

img_title Mendagri Apresiasi Manajemen Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Secara umum Safrizal menggambarkan perubahan paradigma dalam penanggulangan bencana dari yang semula bersifat responsif menjadi preventif.

Dalam arahannya, Safrizal menegaskan bahwa mengedepankan paradigma preventif bukan berarti mengabaikan aspek respon atau tanggap darurat. Justru, langkah preventif melalui Pengurangan Risiko Bencana (PRB) yang dilakukan semaksimal mungkin akan menjadi kunci efektivitas penanganan saat bencana terjadi.

img_title Kemendagri Dorong Integrasi ASRI dan PSEL untuk Persampahan Nasional Berbasis Kota Cerdas

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA.

Photo :
  • Istimewa

“Perubahan paradigma responsif menjadi preventif bukan berarti menghilangkan respon. Kita melakukan PRB dengan usaha (effort) terbaik untuk mengurangi risiko. Dengan mitigasi yang matang, maka ketika bencana terjadi, proses respon akan jauh lebih mudah, terukur, dan upaya penyelamatan masyarakat menjadi semakin berkualitas,” ujar Safrizal di hadapan para Kepala BPBD seluruh Indonesia.

img_title Mendagri Tito Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Manggarai Timur, Dirjen Bina Adwil: Negara Hadir

Salah satu poin krusial dalam penanggulangan yang ia tekankan adalah regulasi terbaru terkait kelembagaan BPBD. Untuk memastikan penanggulangan bencana berjalan efektif, BPBD kini diposisikan sebagai entitas tunggal (entitas tunggal) yang kuat di daerah.

Perubahan ini ditandai dengan peralihan nomenklatur dari Kepala Pelaksana menjadi Kepala BPBD, yang kini menjabat sebagai Kepala Perangkat Daerah murni (Eselon II). Dengan struktur ini, BPBD bertransformasi menjadi lembaga pelaksana yang memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan fungsi pelaksana urusan pemerintahan di bidang bencana, bukan lagi sekadar fungsi pendukung (pendukung).

“Kita ingin BPBD menjadi lembaga pelaksana yang tangguh. Sebagai entitas tunggal yang memegang komando, BPBD harus mampu mengoordinasikan seluruh sumber daya daerah agar perlindungan terhadap masyarakat tidak lagi terhambat oleh sekat-sekat birokrasi,” tambahnya.

Melalui penguatan kelembagaan dan peralihan fokus ke arah pencegahan, Pemerintah berharap setiap daerah memiliki kesiapsiagaan yang lebih baik dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin tidak terprediksi (tidak dapat diprediksi) demi mewujudkan visi perlindungan rakyat yang berkelanjutan.