Konvensi ILO 193 Disahkan, Indonesia Didesak Segera Benahi Perlindungan Pekerja Platform
- Istimewa
VIVA Jakarta - Pengesahan Konvensi ILO Nomor 193 tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform pada Sidang ke-114 Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) di Jenewa, 12 Juni 2026 dinilai sebagai titik balik penting dalam sejarah ketenagakerjaan global.
Konvensi tersebut menandai perubahan cara pandang dunia terhadap ekonomi digital yang selama ini berkembang sangat cepat. Namun, sering kali meninggalkan persoalan perlindungan pekerja.
Pun, ia menilai ke depan, kerja berbasis platform digital tak lagi dipandang sebagai ruang abu-abu yang hanya diatur oleh mekanisme pasar dan teknologi. Tapi, melainkan sebagai hubungan kerja yang harus menjunjung prinsip keadilan sosial, perlindungan pekerja, dan martabat manusia.
Sekretaris Jenderal Konfederasi ASPEK Indonesia, Triasmoko Aripan, menilai lahirnya Konvensi ILO No. 193 merupakan pengakuan global bahwa transformasi digital harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak pekerja.
Menurutnya, ekonomi digital tidak bisa lagi dilepaskan dari tiga pertanyaan mendasar, yakni siapa yang menciptakan nilai ekonomi, siapa yang menanggung risiko, dan siapa yang memperoleh perlindungan.
Triasmoko yang juga menjadi delegasi buruh Indonesia dalam seluruh proses perundingan Komite Platform Digital ILO mengatakan, proses panjang yang berlangsung di Jenewa menunjukkan bahwa komunitas internasional akhirnya sepakat bahwa inovasi teknologi tak boleh berkembang dengan mengorbankan perlindungan pekerja.
"Yang lahir di Jenewa bukan sekadar standar baru, tetapi pergeseran cara pandang global. Untuk pertama kalinya, dunia menegaskan bahwa inovasi tidak boleh berdiri di atas pengabaian terhadap perlindungan pekerja," kata Triasmoko, dalam keterangannya, dikutip pada Minggu, 14 Juni 2026.
ASPEK Indonesia juga mengapresiasi keterlibatan aktif Pemerintah Indonesia serta delegasi pekerja Indonesia selama proses perundingan internasional tersebut. Namun, organisasi buruh itu mengingatkan bahwa pengesahan konvensi hanyalah langkah awal. Tantangan sesungguhnya justru berada pada implementasi di tingkat nasional.
Adapun 5 capaian penting yang diapresiasi ASPEK Indonesia yakni: ASPEK Indonesia menilai setidaknya terdapat lima capaian besar dari lahirnya Konvensi ILO No. 193.
Pertama, hadirnya standar global pertama yang secara khusus mengatur kerja layak dalam ekonomi platform.
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi (kiri) Konvensi ILO No. 193 di Jenewa.
- Istimewa
Kedua, keberhasilan dialog sosial tripartit internasional yang mampu menghasilkan kesepakatan meski melibatkan beragam kepentingan negara, pekerja, dan pengusaha.