Status Wamenko Otto di Perusahaan Pengelola Golf Senayan Jadi Sorotan
- Dok. Ist
VIVA Jakarta – Status Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, di perusahaan yang terkait dengan pengelolaan Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club menjadi sorotan sejumlah pihak.
Isu ini memunculkan diskusi mengenai pentingnya menjaga transparansi dan menghindari potensi konflik kepentingan di kalangan pejabat publik.
Pakar hukum Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai pejabat negara perlu berhati-hati dalam menjaga batas antara jabatan publik dan aktivitas bisnis guna menghindari munculnya persepsi konflik kepentingan.
Menurut Hudi, pejabat publik idealnya berfokus pada tugas dan amanah yang diemban dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
“Menurut saya sebagai pejabat publik tidak boleh jabatan rangkap seyogyanya pengelolaan golf tersebut bukan oleh yang bersangkutan (Otto Hasibuan),” kata Hudi, Jumat (19/6/2026).
Ia menambahkan bahwa pejabat negara perlu memastikan tidak ada aktivitas di luar jabatan yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Pejabat negara tidak boleh memiliki pekerjaan lain diluar pekerjaannya yang merupakan amanah oleh rakyat,” tutur Hudi.
Selain isu tata kelola, Hudi juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap pemanfaatan aset strategis agar tetap sesuai dengan peruntukan dan kepentingan publik.
“Terkait lapangan golf yang ada di Senayan itu apakah sesuai peruntukannya untuk olah raga atau untuk yang lain jika tidak sesuai peruntukannya maka lapangan itu harus ikut digusur tetapi kalau sesuai peruntukan ya itu tidak masalah karena itu pemerintah harus lihat lagi peruntukan sehingga tidak menjadi keresahan di masyarakat,” pungkas Hudi.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, sebelumnya menegaskan bahwa aset negara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Bambang saat pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
“Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” ujar Bambang.
Di sisi lain, Pusdatin Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa layanan lapangan golf bukan termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jasa penyediaan lapangan golf dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan pajak pusat.