Ratusan Daerah Naikkan Pajak, Mendagri Terbitkan Edaran Agar Pemda Evaluasi Kembali
- ANTARA
VIVA Jakarta – Kebijakan kenaikan pajak bumi dan bangunan atau PBB di beberapa daerah, menjadi persoalan baru pasca aksi besar-besaran masyarakat di Kabupaten Pati Jawa Tengah. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri mengimbau daerah-daerah mengevaluasi kebijakan kenaikan pajak tersebut. Pemda diminta membuat kebijakan yang pro terhadap rakyat.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
"Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran mengimbau untuk melakukan evaluasi lagi," kata Bima di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa, dikutip VIVA Jakarta dari Antara.
Bima mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan untuk mengingatkan pemerintah daerah agar membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
Lebih lanjut Bima mengungkapkan bahwa ada 104 daerah yang menaikkan PBB P2 dan 20 daerah di antaranya menaikkan PBB P2 di atas 100 persen.
"Kami yakin ada proses evaluasi menyeluruh agar pemerintah daerah itu betul-betul tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa memberatkan rakyat dan kemudian juga menghitung kembali potensi-potensi pendapatan fiskalnya," ujarnya.
Surat edaran tersebut diketahui dikeluarkan sebagai buntut unjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk menolak kenaikan PBB P2 sebesar 250 persen oleh Bupati Pati Sudewo.