Bukan Jalur Barang Ilegal, Ini Fakta Peran Strategis Kawasan Berikat & PLB
- Istimewa/AI
Dijelaskan dia, pengawasan itu meliputi IT Inventory yang terhubung langsung ke Bea Cukai, pemantauan CCTV 24 jam, audit rutin, dan pemeriksaan berkala. Pun, barang yang diizinkan masuk hanya terbatas pada bahan baku, bahan penolong, dan barang modal untuk proses produksi.
"Barang konsumsi atau barang jadi untuk pasar domestik sama sekali tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur pemerintah. Dengan kuota terbatas, persetujuan resmi, serta kewajiban membayar bea masuk dan pajak," jelasnya.
Dia menuturkan ada komitmen terhadap Kepatuhan dan Kolaborasi Baik Kawasan Berikat dan PLB yang dikelola dengan standar kepatuhan tinggi. Selain itu, melibatkan sinergi erat antara pelaku usaha, pengelola kawasan, Bea Cukai, dan kementerian teknis terkait.