Bukan Jalur Barang Ilegal, Ini Fakta Peran Strategis Kawasan Berikat & PLB
- Istimewa/AI
VIVA Jakarta - Kawasan berikat dan Pusat Logistik Berikat (PLB) dinilai jadi dua fasilitas strategis yang terbukti menopang daya saing industri nasional. Ada beberapa kelebihan dari dua fasilitas itu dalam membantu industri nasional.
Ketua Umum Perkumpulan Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPLBI), Utami Prasetiawati menjelaskan saat ini, dinamika perdagangan global semakin kompetitif. Dia bilang Kawasan Berikat dan PLB memberikan kemudahan logistik dan fiskal bagi pelaku usaha.
Upaya itu dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan yang tinggi.
Menurut dia, PLB beri kemudahan besar bagi industri nasional dalam meningkatkan daya saing dengan cara menekan biaya logistik. Hal itu seperti menghindari biaya menghindari biaya demurrage dan detention di pelabuhan di pelabuhan saat barang menunggu proses Larangan dan Pembatasan (Lartas).
Selain itu, menghemat cash flow perusahaan karena dapat pengeluaran barang secara parsial. Lalu, bisa memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi impor. Tanpa memenuhi seluruh ketentuan Lartas, barang tidak dapat keluar dari PLB.
Utami menambahkan PLB juga mendukung industri berskala besar. Lalu, berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Pun, ia menambahkan elalui inisiatif Pusat Penyedia Bahan Baku (PPBB) yang ditempatkan di dalam PLB, pelaku IKM bisa peroleh bahan baku impor berkualitas. Jumlahnya bisa disesuaikan kebutuhan, dengan harga lebih kompetitif.
Kata dia, hal itu tanpa harus melakukan impor langsung dalam skala besar. Ia bilang mekanisme itu bisa membantu IKM menghemat biaya logistik, mempercepat proses produksi, dan memperluas akses pasar, baik domestik maupun ekspor.
“Keberadaan PLB mampu meningkatkan efisiensi logistik hingga 25–30%, meskipun besarannya berbeda tergantung jenis industri,” kata Utami, dalam keterangannya dikutip pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Dia menepis isu soal Kawasan Berikat dan PLB sebagai jalur masuk barang illegal. Utami menekankan dua fasilias itu tak pernah dimaksudkan sebagai jalur masuk barang ilegal, impor tanpa izin, atau kegiatan yang melanggar hukum.
Menurut dia, dua fasilitas itu dirancang untuk mendukung industri nasional. "Baik untuk kebutuhan dalam negri maupun berorientasi ekspor dengan pengawasan yang sangat ketat," sebut Utami.
Dijelaskan dia, pengawasan itu meliputi IT Inventory yang terhubung langsung ke Bea Cukai, pemantauan CCTV 24 jam, audit rutin, dan pemeriksaan berkala. Pun, barang yang diizinkan masuk hanya terbatas pada bahan baku, bahan penolong, dan barang modal untuk proses produksi.
"Barang konsumsi atau barang jadi untuk pasar domestik sama sekali tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur pemerintah. Dengan kuota terbatas, persetujuan resmi, serta kewajiban membayar bea masuk dan pajak," jelasnya.
Dia menuturkan ada komitmen terhadap Kepatuhan dan Kolaborasi Baik Kawasan Berikat dan PLB yang dikelola dengan standar kepatuhan tinggi. Selain itu, melibatkan sinergi erat antara pelaku usaha, pengelola kawasan, Bea Cukai, dan kementerian teknis terkait.
Dalam implementasinya, PLB dan Kawasan Berikat punya peran berbeda. PLB fokus pada penyimpanan dan distribusi logistik. Sementara, Kawasan Berikat pada kegiatan produksi—keduanya saling melengkapi dalam menciptakan rantai pasok nasional yang efisien.