Anggota DPR Usul Ada Gerbong Kereta Khusus Merokok, Forum Konsumen: Absurd, Lebih Baik KAI Abaikan Saja

Perjalanan kereta api.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Daop 7 Madiun

VIVA Jakarta – Pegiat Perlindungan Konsumen, dan Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi mengomentari usulan Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan agar PT KAI untuk menyediakan satu gerbong kereta untuk tempat merokok pada kereta jarak jauh. 

KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana CSR BI-OJK dari Dua Tersangka ke Partai Politik

Usulan tersebut diketahui disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin dan jajaran manajemen, Rabu, 20 Agustus 2025. Menurut Nasim, hal itu akan bermanfaat dan menguntungkan bagi KAI. 

Menanggapi usulan tersebut, Tulus menyatakan, anggota DPR seharusnya paham regulasi.

Muncul Fenomena Rojali dan Rohana, Legislator PDIP: Indikator Turunnya Daya Beli Masyarakat

"Pertama, usulan itu absurd/menggelikan, plus anti regulasi. Absurd, sebab sebagai anggota PDR beliau ternyata tidak paham regulasi. Sebab menurut UU Kesehatan, PP 28/2024 ttg Kesehatan, dan puluhan perda kawasan tanpa rokok di Indonesia; bahwa angkutan umum, termasuk KAI, adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), secara mutlak," kata Tulus lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 21 Agustus 2025.

Artinya, lanjut Tulus, untuk KTR di angkutan umum, tidak boleh menyediakan smoking area atau smoking room. Bahkan tidak boleh ada aktivitas penjualan rokok, dan tidak boleh iklan dan promosi rokok.

Sejumlah Kereta Tujuan Jakarta Terlambat Imbas KA Argo Bromo Anggrek Anjlok, Ini Daftarnya

"Artinya usulan tersebut anti regulasi, bertentangan dengan regulasi yang ada. Sebagai anggota DPR, sebagai pembuat regulasi, tidak paham terhadap regulasi yang ada, apalagi regulasi selevel UU," tuturnya.

Kedua, Tulus melanjutkan, usulan tersebut juga tidak paham sejarah, sebab terbukti kecelakaan transportasi masal, justru dipicu oleh penumpang yang merokok. "Contoh tenggelamnya kapal TampoMas II, pada 1981, dengan menewaskan 431 orang penumpang," katanya.

"Juga kecelakaan pesawat pada 1973 di Eropa, yang menewaskan ratusan penumpangnya, juga dipicu oleh penumpang yang merokok di toilet pesawat," kata mantan Ketua YLKI itu.

Oleh sebab itu, Tulus menegaskan, sudah seharusnya manajemen KAI mengabaikan usulan anggota DPR tersebut. Sebab jika usulan itu dipenuhi, justru managemen KAI akan melakukan pelanggaran regulasi. 

"Dan usulan tersebut juga mengancam keselamatan KAI, dan penumpang KAI secara keseluruhan. Larangan merokok di KAI itu sebuah kepatuhan regulasi yang harus diapresiasi, dan merupakan standar pelayanan yang sangat prima oleh manajemen KAI, khususnya yang ditukangi pada saat Pak Jonan sebagai Dirut KAI," tuturnya.