Kritik Sri Mulyani soal Anggaran BA BUN Rp 525 Triliun, Dolfie PDIP: Tidak Transparan

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Jakarta –Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit mempertanyakan terkait, alokasi anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang mencapai Rp 525 triliun pada 2026, atau meningkat dari tahun ini Rp 258 triliun.

Anggaran Pendidikan Rp 223 Triliun Dialihkan untuk Program MBG 2026, Kata Sri Mulyani

Dolfie menyebut, dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), diatur bahwa anggaran BA BUN Rp 525 triliun tersebut, keterlibatan DPR dalam mencermati alokasi anggarannya dihapus

“Rp 525 triliun ini digunakan sendiri, direncanakan sendiri, digunakan sendiri oleh pemerintah. Tanpa dibahas bersama DPR. Katanya kita mau transparan, akuntabel, tertib. Nah ini yang menurut saya tidak memenuhi rasa keadilan dan kepatutan,” tutur Dolfie saat melakukan rapat kerja dengan pemerintah, Kamis, 21 Agustus 2025.

Buktikan Perbaikan Layanan Dulu, Baru Bicara Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Dolfie mencontohkan, biasanya anggaran BA BUN salah satunya digunakan untuk pembayaran kompensasi listrik dan BBM, anggarannya berkisar sekitar Rp 200 triliun. Artinya, bila tahun depan BA BUN dianggarkan sebesar Rp 525 triliun, maka ada gap sisa anggaran sekitar Rp 300 triliun yang belum diketahui peruntukannya.

Ia berharap, penggunaan anggaran Rp 525 triliun ini ke depan agar bisa dibahas lebih lanjut dengan DPR, agar ada ‘rambu-rambu dan pahar’ serta kriteria penggunaan anggaran yang sesuai ketentuan.

Koruptor Gampang Dapat Remisi, PKS: Apalah Arti Vonis Berat Jika Akhirnya Bisa Bebas dengan Syarat

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi pernyataan DPR RI tersebut. Ia menjelaskan, anggaran BA BUN memang berkaitan dengan diskresi presiden.

Sebagaimana diketahui, diskresi presiden adalah kewenangan yang dimiliki presiden untuk mengambil keputusan atau tindakan dalam situasi tertentu, meskipun tidak secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya
img_title