KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi di Mempawah, Gubernur Kalbar?
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu segera diumumkan ke publik. Namun, dia belum bisa memastikan kapan pengumuman nama-nama tersangka yang merugikan uang negara hingga Rp40 miliar tersebut.
"Dalam perkara ini KPK juga sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya dan tentu nanti kami akan update secara lengkap siapa-siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkaranya seperti apa dan nanti kami secara utuh akan disampaikan informasi tersebut," kata Budi di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 25 Agustus 2025.
Budi melanjutkan, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Adapun beberapa saksi yang diperiksa itu adalah Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan yang juga mantan Bupati Mempawah hingga mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana.
“Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait dengan pengusulan-pengusulan dana yang digunakan untuk proyek tersebut termasuk soal mekanisme dari apa namanya pengadaan proyek jalan di Mempawah,” kata Budi Prasetyo.
Budi menekankan, keterangan Ria Norsan dan para saksi lainnya sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Pontianak dan Gedung KPK, Jakarta.
Sebelumnya Gubernur Kalbar Ria Norsan diperiksa pada Kamis 21 Agustus lalu. Sementara mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana diperiksa pada Jumat 22 Agustus.
Pemeriksaan terhadap Ria Norsan berlangsung sekitar 12 jam dan baru selesai pukul 21.00 WIB. Informasi diterima, sejumlah rekening Ria Norsan telah diblokir.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan dugaan korupsi proyek jalan ini terjadi ketika Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah. Kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018.
“Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Menpawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Asep menegaskan sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah. Ia memastikan akan mendalami peran Ria Norsan dalam proyek jalan yang diduga merugikan negara Rp40 miliar.
Asep menyebut setiap proyek pembangunan atau perbaikan jalan pasti sepengetahuan kepala daerah. Menurutnya, pemeriksaan Ria Norsan kemarin untuk mendalami apakah ada kebijakan yang menyimpang.
“Kan pasti lewat kepala daerah dulu nih, enggak ujuk-ujuk proyek itu langsung ke, tanpa sepengetahuan kepala daerah di situ. Kemudian juga kami pasti nyari, apakah ada kebijakan apa atau ada penyimpangan apa, gitu,” ujarnya.
KPK juga telah geledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada tanggal 25-29 April 2025.